JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki era industri kendaraan listrik berbasis baterai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis dua peraturan yang menjadi peta jalan sekaligus petunjuk bagi industri otomatis di Tanah Air.
Keduanya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateraidalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
"Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya saat membuka pameran The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia, Senin (26/10/2021).
Kemenperin juga menyusun skema importasi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), baik untuk kendaran terurai lengkap dan tidak lengkap, sebagai tahapan pengembangan industrialisai di Indonesia.
Agus menjelaskan, berdasarkan peta jalan tersebut, pengembangan industri diawali skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan 2024, setelah itu akan dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.
"Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030," kata Agus.
Adapun pendalaman manufaktur direncanakan agar bisa melibatkan banyak pelaku industri komponen lokal dalam proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.
Hal tersebut lantaran harus memperhatikan pengembangan industri komponen yang jumlahnya mencapai 1.550 dan terbagi dalam tiga tier yang selama ini jadi pemasok utama bagi kendaraan internal combustion engine (ICE).
"Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional," ujar Agus.
Dalam peta jalan tersebut juga terdapat panduan komponen utama bagi kendaraan bermotor, yakni baterai, motor listrik, dan konverter.
Agus mengatakan pihaknya memacu pengembangan industri beterai dari mulai proses perakitan sampai daur ulang, harapannya Indonesia bisa punya industri beterai terintegrasi dan siap mendukung ekosistem industri mobil listrik.
Tak hanya itu, dijelaskan bila Kemenperin menargetkan produksi mobil listrik dan bis listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit. Jumlah tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 7,5 juta Barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta Ton.
Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada COP21 di Paris pada Desember 2015.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/113100715/fokus-pada-industri-komponen-lokal-menperin-terapkan-peta-jalan-kblbb