JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas melalui aturan ganjil genap nomor kendaraan di DKI Jakarta secara resmi telah diperluas, sehubungan dengan penurunan PPKM yang semula level 3 menjadi level 2.
Pasalnya, dengan penurunan tersebut potensi meningkatnya volume mobil dan sepeda motor pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota terbuka lebar. Sehingga, diperlukan penyesuaian titik berlaku ganjil genap.
Kini, aturan terkait berlaku untuk 13 ruas jalan mulai hari ini, Senin (25/10/2021). Tapi pada pemberlakuan perdananya, para pengendara yang melanggar hanya diberi teguran sembari diberikan imbauan atau sosialisasi dari petugas.
"Hari ini, dari pagi sudah 25-30 unit kendaraan yang kita berhentikan karena melanggar ganjil genap. Kita periksa surat-suratnya lagi untuk memastikan, bila tidak ada pelanggaran lain, hanya ditegur saja," kata Kanit Turjawali Satlantas Wilayah Polres Jakarta Barat Iptu Karta, Senin.
Ia melanjutkan, cukup tingginya jumlah pelanggar tersebut karena banyak yang belum tersosialisasi dengan adanya perluasan kebijakan ganjil genap. Sehingga, diberikan keringanan berupa pembebasan sanksi tilang.
Hanya saja, keringanan dimaksud hanya berlaku sampai tiga hari ke depan saja atau Rabu, 28 Oktober 2021. Setelahnya, para pelanggar akan terkena sanksi tilang sesuai aturan berlaku.
Yaitu, mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menjelaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp 500.000.
"Alasan mereka rata-rata tidak tahu dan ada juga sebagian emergency nganter ke darmais dan harapan kita, ya kita prioritaskan kalau orang sakit ya karena memang sakit kita prioritaskan," ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/132033115/diperluas-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta-sementara-hanya-ditegur