Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat 13 Titik Perluasan Ganjil Genap Jakarta Mulai Senin

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat gabungan antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuahkan kesepakatan berupa penambahan lokasi penerapan ganjil genap.

Aturan ganjil genap di DKI Jakarta resmi ditambah jadi 13 lokasi dan mulai diterapkan pada Senin (25/10/2021) besok. Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 3 titik saja, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

"Rapat tadi memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Jumat (22/10/2021).

Ia mengatakan, penambahan lokasi ganjil genap didasarkan pada kondisi di lapangan di mana ada peningkatan volume kendaraan di tengah penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

Sambodo mengatakan, ada kenaikan volume kendaraan mencapai 37 sampai 40 persen yang masuk ke DKI Jakarta pada saat PPKM level 2.

"Itulah sebabnya mungkin masyarakat hari hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai dengan 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," katanya lebih lanjut.

Skema ganjil genap ini akan diberlakukan selama hari kerja, yakni Senin-Jumat dengan pembagian 2 sesi waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Lebih detail, berikut 13 lokasi penerapan ganjil genap mulai Senin (25/10/2021).

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/23/112200415/catat-13-titik-perluasan-ganjil-genap-jakarta-mulai-senin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke