JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku tengah melakukan komunikasi berkesinambungan ke pihak Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Khususnya, tentang keberlangsungan segmen Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC) di dalam negeri pada tahun ini.
Sebab, dengan aturan tersebut di mana pungutan instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi hanya berdasarkan kapasitas mesin dan bentuk, LCGC dikenakan tarif 3 persen dari sebelumnya 0 persen.
"Tujuan Pemerintah sangat baik agar kendaraan yang beredar lebih ramah lingkungan (CO2 menjadi bahan pertimbangan pengenaan PPnBM)," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, Kamis (20/10/2021).
"Bagusnya, pada mobil yang mendapatkan insentif PPnBM di tahun ini melalui PMK 120/2021, akan dikecualikan. Jadi, sekitar 29 model tetap dikenakan tarif PPnBM 0 persen sampai akhir tahun," lanjut dia.
Namun, khusus seluruh model LCGC, karena adanya pengecualian pemberian insentif di beleid terkait, maka akan ada kenaikan harga.
Padahal, mobil murah terkait merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjadikan Indonesia basis produksi di kawasa regional.
"Jadi, kita minta untuk kendaraan LCGC ini, yang tadinya 0 persen untuk bisa diberikan keringanan juga. Kita sudah siapkan programnya, mudah-mudahan Kementerian Perindustrian bisa memberikan jawabannya minggu ini," kata Nangoi.
Dengan begitu, perkembangan industri otomotif dalam negeri bisa berjalan secara positif secara optimal di tengah pandemi Covid-19. Sebab, tidak ada lonjakkan perlambatan daya beli karena market shock.
Hanya saja, Nangoi masih enggan untuk mengatakan lebih jauh mengenai usulan insentif yang ingin diterapkan pada segmen LCGC. Begitu pula pada pihak Kementerian Perindustrian saat dikonfirmasi.
"PP 74 tetap berlaku, turunannya sedang dihitungkan," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Sony Sulaksono dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya, para pabrikan otomotif dalam negeri menyatakan masih menahan kenaikan harga LCGC, sesuai berlaku PP 74/2021 terkait Pajak Emisi sejak 16 Oktober 2021 lalu.
Alasannya beragam, mulai menunggu kebijakan turunan dari Pemerintah RI, masih habiskan stok produksi September 2021, dan lainnya.
“Kami masih ada stok LCGC, masih jual stok yang lama ini (sebelum diberlakukan PP 74/2021),” ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/072200715/gaikindo-lobi-pemerintah-berikan-keringanan-pada-lcgc