Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Bukti Menyalip Truk dari Bahu Jalan Rawan Kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip merupakan tindakan yang penuh risiko. Rambu peringatan larangan menyalip merupakan rambu lalu-lintas yang paling banyak dipasang di ruas jalan.

Kelalaian saat menyalip akan meningkatkan postensi terjadinya kecelakaan. Seperti dalam video yang diunggah akun Otomotif Weekly, memperlihatkan kecelakan dua arah.

Dalam video itu terlihat mobil mengalami kecelakaan dan tertabrak oleh dua truk dari sisi jalur berlawanan.

Tanpa mengecilkan kondisi mobil tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menilai ada kesalahan mengenai cara menyalip mobil tersebut

"Kalau kita lihat secara kronologis, mobil ini dia sudah kelihatan dalam kondisi terburu-buru dan menghidupkan lampu harzard sejak awal. Seakan-akan meminta prioritas, kemudian ngambil jalan dari bahu jalan yang sebetulnya tidak ada tapi dipaksa nyalip dari situ," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Jusri mengatakan, saat mobil tersebut memaksa masuk dari bahu jalan di sebelah kiri, maka mobil berada dalam titik blind spot pengemudi truk.

"Pada saat saat dia berada di sisi blind spot sopir truk. Sopir mana tahu dia ada di situ, mobilnya kecil dan berada di kiri. Sedangkan kita tahu sisi kiri truk itu blind spot-nya lebih besar ketimbang di kanan," kata Jusri.

"Saat dia mencoba masuk ke jalur satu, bagian belakangnya bersenggolan dengan bagian depan truk otomatis dia mengalami side way. Melintir. Kemudian setelah itu disenggol lagi dengan depannya mental ke jalur lawan," kata Jusri.

Untuk itu kata Jusri harus dipahami oleh semua pemakai jalan bahwa menyalip merupakan kondisi yang sangat rentan dengan kecelakaan. Jangan menyalip jika kondisi tidak memungkinkan.

"Mengapa, karena dalam kondisi normal saja kendaraan saat menyalip kecepatannya harus lebih kencang. Kedua pada saat itu dia memasuki sisi blind spot, saat berada di sisi itu pengemudi yang disalip tidak melihat," katanya.

"Ketika menyalip, (di posisi) di jalur biasa maka akan mengambil jalurnya orang (dalam kondisi dua jalur) berlawanan arah," kata Jusri.

"Oleh karena itu rambu atau ketentuan menyalip lebih banyak dari rambu atau ketentuan larangan yang lain. Contoh dilarang menyalip di tanjakan, di turunan, di marka solid, di persimpangan dan lainnya," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/192100815/video-bukti-menyalip-truk-dari-bahu-jalan-rawan-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke