JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dengan SIM A, pemohon SIM B1 dan B2 butuh syarat dan kemampuan khusus. Pasalnya kendaraan seperti truk dan bus tidak boleh sembarangan dikemudikan.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum ditujukan untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yakni lebih dari 1 ton.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, ujian SIM B1 dan B2 berbeda dengan ujian SIM A.
“(SIM B1 dan B2) pakai simulator dan mendapatkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi),” ujar Djati, kepada kepada Kompas.com (21/10/2021).
Selain itu, ada syarat lain agar pemohon bisa memiliki SIM B1 dan B2, yakni pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.
“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1,” kata Djati.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/131200015/ini-bedanya-ujian-buat-pemohon-sim-b1-dan-b2-dengan-sim-a