JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor. Regulasi ini mengizinkan lembaga pembiayaan (leasing) untuk melanjutkan hingga 2022.
Kebijakan ini berlaku 1 Januari-31 Desember 2022, bertujuan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Tetapi, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara bebas kepada setiap pembeli kendaraan bermotor karena perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip, Rabu (20/10/2021).
Lebih jauh, aturan BI ini berlaku bagi kredit kendaraan jika memenuhi persyaratan NPL/NPF yang ditetapkan, baru bisa menyalurkan pembiayaan dengan DP minimum hingga 0 persen untuk semua jenis kendaraan, baik untuk kegiatan produktif maupun nonproduktif.
Sementara bagi bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF yang ditentukan, maka batasan uang muka untuk KKB/PKB, kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10 persen.
Kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5 persen
Selain itu, Perry mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pelonggaran kredit untuk kepemilikan rumah melalui kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100 persen.
Kebijakan tersebut berlaku bagi semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan dan hanya diperuntukkan bank yang memenuhi kriteria kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/100200115/dp-0-persen-kredit-kendaraan-bermotor-berlanjut-hingga-2022