Misalnya, ketika ada mobil yang dari jalur kanan tiba-tiba memotong ke lajur tengah, bahkan ada yang memaksa terus ke kiri sampai pintu keluar tol.
Perilaku ini tentu berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Seperti kejadian yang baru saja mobil travel di tol Cipali kilometer 92, Kalijati, Subang, Jawa Barat, Rabu (20/10/2021).
Pembantu Unit (Panit) Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cipali Iptu Karyana mengatakan, insiden bermula saat sopir travel menghindari tabrakan dengan truk. Truk tersebut diketahui melaju di lajur cepat kemudian dengan tiba-tiba memotong jalur pindah ke jalur lambat.
“Sopir tersebut secara refleks membanting setir ke kiri hingga masuk ke dalam parit,” ucap Karyana dikutip dari Regional Kompas.com.
Berkaca dari kasus tersebut, nampaknya masih ada pengemudi yang belum paham keselamatan berkendara serta aturan saat berkendara di jalan tol.
“Memotong lajur di jalan tol tidak bisa sembarangan karena bisa berakibat fatal, mengingat rata-rata kecepatan di jalan tol sangat tinggi,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Sony melanjutkan, jalan tol juga rawan dengan tabrak belakang. Jadi jika satu mobil yang lambat masuk ke jalan tol, bisa ditabrak dari belakang oleh mobil yang kalah cepat.
Selain itu, ketika memasuki jalan tol, menurut Sony, ada etika yang harus dipahami ketika mau berpindah jalur. Hal yang utama, pastikan lalu lintas di belakang aman dan wajib terlihat dari kaca spion. Kemudian nyalakan lampu sein sebagai tanda minta izin untuk pindah jalur.
“Jika dilihat mobil belakang tidak memberi jalan, jangan dipaksa, karena bisa berujung kecelakaan. Tunggu sampai lajur dan kondisi di belakang mobil aman,” kata dia.
Saat berpindah jalur harus dilakukan satu-persatu, tidak boleh sekaligus pindah lajur (misal, dari lajur paling cepat langsung ke lajur paling lambat) karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
Sony juga menegaskan, pengemudi harus pastikan perpindahan lajur jalan disesuaikan dengan kecepatan yang dianjurkan. Misal jalannya terdiri dari tiga lajur, di kiri 60 kpj, di tengah 80 kpj dan paling kanan (hanya untuk mendahului) di kecepatan 100 kpj.
“Wajib waspada terhadap kondisi sekeliling untuk menghindari kecelakaan akibat pengemudi agresif yang datang dari belakang,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/070200015/hindari-truk-yang-asal-pindah-lajur-mobil-travel-terperosok-ke-parit