JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Medan, SUmatera Utara telah resmi menerapkna program e-Parking dengan sistem pembayaran nontunai pada Senin, (18/10/2021).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, program ini diambil untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di pinggir jalan, yang selama ini ditengarai banyak kebocoran.
Akan ada 22 titik lokasi parkir di Medan yang akan menggunakan sistem pembayaran nontunai. Untuk kedepannya, Pemerintah Kota Medan berencana akan memperluas secara bertahap.
"Ada 22 titik yang akan memberlakukan sistem ini dan nanti akan diperluas secara bertahap, dengan pembayaran nontunai," kata Bobby dilansir Kompas.com Senin (18/10/2021).
Pembayaran parkir dengan sistem nontunai ini dapat dilakukan dengan uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan. Pembayaran parkir dapat menggunakan kartu Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.
Selain pilihan kartu uang elektronik, pengendara juga bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS. Pengendara juga dapat menggunakan kartu E-Toll sebagai alat pembayaran.
Alat yang dipegang oleh masing-masing jukir juga telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS yang bisa langsung dihubungkan dengan dompet elektronik yang ada pada ponsel pengendara.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Soekowardojo dalam sambutannya mengatakan, adanya progran parkir nontunai juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembayaran nontunai di masyarakat.
"Program ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pembayaran nontunai di masyarakat," kata Soekowardojo.
Bagi warga yang tak memiliki kartu atau aplikasi uang elektronik, tak perlu khawatir karena masih tetap bisa memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditentukan.
Proses pembayarannya akan difasilitasi oleh juru parkir yang sudah mengantongi kartu uang elektronik. Pengendara hanya tinggal memberi uang tunai kepada petugas, kemudian juru parkir tersebut akan membayarnya menggunakan kartu elektronik yang dimilikinya.
Untuk cara penggunaanya, pengendara yang hendak keluar parkir akan didatangi juru parkir yang membawa mesin pembayaran.
Petugas akan mengambil gambar kendaraan, dan kemudian pengendara menempelkan uang elektronik di bagian atas mesin pembayaran itu.
Saldo pada uang elektronik tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai dengan jenis kendaraan dan kelas tempat parkir itu.
Sedangkan untuk tarif parkir, ruas jalan kelas I akan dikenakan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Kemudian untuk kelas II sebesar Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Adapun beberapa ruas jalan di Medan yang menggunakan sistem e-Parking antara lain:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/091200915/kota-medan-terapkan-e-parking-dengan-sistem-pembayaran-nontunai