JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi motor konvensional menjadi listrik memang sudah mulai dilakukan. Beberapa bengkel juga sudah mulai menunjukkan kemampuan meraciknya.
Soal regulasi, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra mengatakan, sampai sekarang baru ada dua sepeda motor yang mendaftar untuk disertifikasi oleh Kemenhub.
“Kedua motor ini milik Kementerian ESDM, digunakan untuk operasional. Dia punya bengkel P3TEK yang sudah tersertifikasi, rencananya tahun ini akan ada 100 unit yang akan diuji,” ucap Dewanto di Jakarta belum lama ini.
Dewanto menjelaskan, setelah menguji dua motor tadi, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dari regulasi yang sudah dibuat. Jadi saat ini sedang disusun peraturan Dirjen yang lebih detail.
“Misalnya bisa dilakukan pengujian di luar balai Bekasi, misalnya seperti di bengkel nanti disertifikasi oleh Pemerintah. Kemudian ditambahkan juga Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” kata Dewanto.
Adanya SRUT ini melengkapi PM 65 Tahun 2020 yang awalnya motor hasil konversi baru mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Ternyata untuk melakukan registrasi ulang di kepolisian, harus menyertakan SRUT.
“Jadi nanti dapat SRUT juga untuk didaftarkan ulang di Polantas. Biaya pengujian juga kita usulkan menjadi hanya 10 persen dari biaya uji motor sepeda motor yang reguler,” ucapnya.
SUT dan SRUT juga digratiskan, mengingat konversi motor listrik ini dilakukan bukan untuk produk masal, melainkan perorangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/16/163100115/regulasi-konversi-motor-listrik-masih-disempurnakan