Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskon PPnBM Dihapus, Harga LCGC Tidak Murah Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akan ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Merujuk PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019, dan berlaku dua tahun kemudian, yaitu hari ini, Sabtu (16/10/2021), tarif PPnBM untuk mobil baru ini, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, mesin, atau sistem penggerak. Tapi, berdasarkan emisi gas buang.

Baik itu sedan, minibus atau jip, hingga pembagian skema pajak berdasarkan sistem penggerak 4x4 atau 4x4.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, mobil LCGC atau yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), mendapat pajak 3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Sementara itu, pemerintah sampai dengan Desember 2021 masih memberlakukan diskon PPnBM 0 persen.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk sejumlah tipe kendaraan yang memenuhi persyaratan, namun untuk mobil LCGC tak termasuk di dalamnya.

Lantas, apakah artinya segmen LCGC langsung terkena dampak pajak karbon yang diterapkan 16 Oktober 2021?

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, pihaknya masih melakukan permohonan supaya mobil LCGC juga masih bisa mendapatkan diskon PPnBM.

“Kita tunggu ya, semoga bisa segera keluar keputusan Menteri yang memasukkan mobil KBH2 ke dalam PPnBM DTP,” ujar Billy, kepada Kompas.com (15/10/2021).

Billy juga belum bisa memastikan, apakah banderol mobil LCGC bakal naik atau tidak. Terkait harga juga belum ada keputusan apapun.

“Sedang kami pelajari dan diskusikan, belum bisa jawab sekarang ya,” kata dia.

Senada dengan Honda, Marketing Director & Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, aturan carbon tax yang dikenakan 3 persen bagi LCGC belum keluar.

"LCGC kategori 0 persen dengan PP 74 akan naik 3 persen. Tapi kalau peraturan itu belum ditandatangani maka LCGC akan masuk kategori mobil penumpang yang pajaknya kena 15 persen," ujar Amel kepada Kompas.com (14/10/2021).

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, penerapan pajak karbon bakal berdampak pada harga mobil. Namun soal banderol terbaru LCGC, ia belum bisa mengungkap lebih jauh.

“Iya kami akan sesuaikan dengan aturan, ada yang naik dan ada yang turun. (Harga LCGC) nanti ya minggu depan,” kata Anton kepada Kompas.com (15/10/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/16/072200715/diskon-ppnbm-dihapus-harga-lcgc-tidak-murah-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke