JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen bagi kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.
Sebelumnya, diskon PPnBM 100 persen harusnya hanya berlaku sampai Agustus 2021. Alasannya, insentif tersebut dianggap mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Kementerian Keuangan melaporkan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Hal ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy).
Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan completely knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada kuartal II-2021.
Dengan sejumlah efek positif dari diskon PPnBM, mungkinkah insentif dari pemerintah ini kembali berlaku pada 2022?
“Nah ini kan pemerintah sudah tahu, dampaknya, kajiannya juga sudah diserahkan. Ya kita bersyukur saja kalau itu dilakukan,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, dalam diskusi daring Ngovi, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya insentif bagi industri otomotif juga dilakukan negara-negara lain. Dampak pertumbuhannya pun bisa langsung dirasakan.
“Sebelum kita memberlakukan, itu negara lain sudah memberlakukan, contohnya Malaysia. Sehingga Malaysia di tahun 2020, lebih cepat bangkitnya, industrinya jalan,” ucap Kukuh.
“Tapi sekarang sudah mentok di situ, sudah jenuh dia. Nah kita yang belakangan saat ini masih bisa berjalan,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/13/182100515/mungkinkah-diskon-ppnbm-diperpanjang-lagi-pada-2022-