JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dari beberapa bagian. Pertama ada kode wilayah, lalu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku di bagian bawah.
Masa berlaku pelat nomor ini biasanya lima tahun setelah diregistrasi. Misalnya membeli mobil pada bulan Januari 2018, maka TNKB hanya berlaku hingga Januari 2023.
Ketika masa berlaku TNKB habis, maka harus mengganti TNKB dengan yang baru. Hal ini juga biasa dikenal dengan ganti kaleng atau bayar pajak lima tahunan.
Ketika mau membayar pajak lima tahunan, syarat yang harus dibawa tetap sama, yaitu melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB. Pada beberapa daerah, pemilik juga harus membawa BPKB asli.
Bedanya, saat mau membayar pajak lima tahunan, ada tambahan prosedur. Misalnya dengan membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru.
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan untuk penerbitan STNK, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih, siapkan kocek lebih dalam, yaitu Rp 200.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/101200515/ada-biaya-tambahan-saat-bayar-pajak-kendaraan-lima-tahunan