JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang ada di jalanan harus memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau biasa dikenal dengan pelat nomor.
Biasanya, pelat nomor terdiri dari kode wilayah, empat nomor urut registrasi dan seri huruf. Namun bagi yang mau terlihat berbeda, pelat nomor ini juga bisa disesuaikan dengan keingingan, atau biasa dikenal dengan pelat cantik atau NRKB pilihan.
Lalu apa saja syarat yang harus dilakukan jika mau memakai pelat nomor cantik?
Syarat untuk memakai pelat nomor cantik sudah dituliskan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 7 Ayat 7, tertulis jika ingin memakai NRKB pilihan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Pertama adalah mengisi formulir permohonan dan kedua menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB Pilihan.
Mengingat setiap model pelat nomor yang diinginkan memiliki biaya yang berbeda-beda. Siapkan paling murah Rp 5 juta untuk NRKB pilihan empat angka dengan seri huruf dan paling mahal Rp 20 juta untuk satu angka tanpa seri huruf (blank).
Perlu diingat, NRKB pilihan ini hanya berlaku selama lima tahun. Jika masa berlaku NRKB pilihan habis, maka nomor cantik tadi tidak dapat dilanjutkan dan diberikan pelat nomor sesuai urutan.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/073414815/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-ini-syaratnya