JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mau belok pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu sein, supaya pemakai jalan lain tahu kendaraan akan belok.
Meski demikian masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan dan etika penggunaan lampu sein. Contohnya seperti kapan waktu yang tepat menyalakan lampu sein.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum berbelok.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. “Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sedangkan pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pengemudi mobil juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.
Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/181200315/jangan-asal-menyalakan-lampu-sein-ada-etikanya