JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berencana untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di wilayah Ibu Kota lewat perluasan penerapan disinsentif tarif parkir.
Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulunga mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan akan ada 10 lokasi parkir yang menerapkan aturan terkait dari sebelumnya hanya tiga lokasi.
Adapun aturan mengenai tarif parkir tertinggi sendiri, telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017. Pada beleid itu, besaran tarif parkir bervariasi baik untuk kendaraan sedan, SUV, sampai bus dan truk.
Sementara ambang batas emisi gas buang pada kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006, yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lantas bagaimana bila kendaraan sudah dilakukan uji emisi tapi masih saja tidak dinyatakan lulus? pemilik sekaligus pengelola Provis Autolab Stevanus Jasin mengatakan, sedikitnya ada dua hal yang bisa dilakukan.
Pertama, melaksanakan tune-up berkala yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara, busi, sampai feeler gaunge.
"Khusus mobil Honda, klep nya harus di sesuaikan kembali tiap sekitar 8.000 km. Kalau rekomendasi pabrikan itu di 10.000 km, tapi engine hour berbeda dengan odometer, jadi disarankan lebih cepat," katanya kepada Kompas.com.
"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," lanjut dia.
Pembersihannya, ujar Jasin, menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.
"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucapnya.
Kalau tidak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.
Kedua, bila komponen sudah aus sehingga pembakaran menjadi kurang baik, mobil perlu turun mesin secara penuh.
Sebab, dalam kondisi ini kompresi kendaraan sudah mulai bocor dan klepnya sudah kurang duduk. Sehingga walau dilakukan tune-up reguler belum tentu lolos uji emisi.
"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya," ujar Jasin.
"Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston dan atau piston sudah lemah," tambahnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/174100515/gagal-lolos-uji-emisi-apa-yang-harus-dilakukan-