JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total terdapat 10 lokasi parkir yang siap menerapkan disinsentif tarif bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi.
Setelah melakukan berbagai pertimbangan, lokasi terkait akan menyasar ke gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, sampai pusat perbelanjaan. Sehingga, sasaran dan tujuannya tepat.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan supaya bisa diterapkan," ujar Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan, Kamis (7/10/2021),
Khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kata dia, kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” kata Irvan.
Dia menjelaskan, upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini baru ada tiga lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, yaitu IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M.
“Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya,” kata dia.
Untuk aturan mengenai tarif parkir tertinggi sendiri, telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017. Pada beleid itu, besaran tarif parkir bervariasi baik untuk kendaraan sedan, jeep, sampai bus dan truk.
Tarif parkir di ruang milik jalan, yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP), dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 12.000 per jam.
Adapun bus, truk dan sejenisnya dikenai Rp 4.000 - Rp 12.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000 - Rp 6.000 per jam.
Kemudian golongan A dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam.
Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam serta sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam.
Golongan B jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Bus, truk dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam, serta sepeda motor Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam.
Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk satu jam pertama, Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/080200815/dki-siapkan-10-lokasi-parkir-dengan-disinsentif-tarif