JAKARTA, KOMPAS.com – Tak lama lagi aturan skema pajak di Indonesia bakal berubah mengikuti hasil emisi gas buang atau carbon tax, yang rencananya berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, di mana tarif PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Menarik melihat skema pajak terbaru, di mana sedan di bawah 3.000 cc yang sebelumnya dikenakan PPnBM 30 persen, turun menjadi 15 persen.
Untuk diketahui, tren penjualan sedan di Indonesia memang rendah dalam beberapa tahun terakhir. Gaikindo mencatat pada 2019 penjualan ritelnya bisa mencapai 6.791 unit.
Namun pada 2020, penjualan mobil lima penumpang ini turun menjadi 5.131 unit. Sementara pada Januari-Agustus 2021, baru mencapai 3.690 unit.
Lantas bagaimana proyeksi penerimaan sedan pasca carbon tax? Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan, penjualan sedan belum bisa mengalahkan MPV dalam waktu dekat.
“Soal carbon tax bakal mengubah peta persaingan penjualan mobil yang selama ini didominasi MPV adalah dua hal yang berbeda,” ujar Martinus, kepada Kompas.com (5/10/2021).
“Carbon tax akan menghantam kendaraan berpenggerak motor bakar hambur polusi, apapun jenisnya, apakah itu sedan, SUV, city car ataupun MPV,” kata akademisi dari Institut Teknologi Bandung ini.
Martinus mengatakan, meningkatnya penjualan sedan secara signifikan tampaknya belum akan terjadi dalam dekade ini.
“Saat ini pasar masih dikuasai oleh segmen konsumen baby boomers yang masih melihat konsep kendaraan keluarga adalah kendaraan yang memiliki kapasitas banyak untuk mengangkut keluarga besar sebanyak mungkin,” ucap Martinus.
Menurutnya, perubahan tren dari mobil tiga baris ke dua baris justru dipengaruhi oleh peralihan dari generasi baby boomers ke gen Z, yang lebih cenderung memegang konsep keluarga inti yang kecil.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/06/190100115/benarkah-carbon-tax-bisa-rangsang-penjualan-sedan-