JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak selama 4 Oktober 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut ditetapkan dalam upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang turut mengganggu berbagai kegiatan industri dan bisnis.
”Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Jadi, wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/10/2021).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan itu secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
”Yakni kebijakan gratis BBNKB II mulai 4 September–17 Desember. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” ujar dia.
Selain itu, kebijakan pemutihan mulai 8 Juni–17 Desember. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Dewa Indra mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi data base kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Di samping itu, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.
”Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali,” katanya lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/184100515/diskon-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-jelang-akhir-tahun-di-bali