JAKARTA, KOMPAS.com - Kembali beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil Toyota Avanza menghalangi laju ambulans. Kali ini terjadi di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raya Bogor, Kramatjati.
Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @emergencyresponseindonesia. Dalam rekaman itu, diketahui ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi.
Karena jalan macet, sopir ambulans kemudian mengambil contraflow (melawan arah). Tak lama berselang, terlihat mobil Avanza mengadang laju ambulans lantaran melawan arah. Sopir mobil Avanza tersebut juga terlihat marah kepada kru ambulans.
Jika menilik aturan, ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan. Lantas, bolehkan ambulans melawan arah jika dalam kondisi darurat seperti dalam rekaman tersebut?
Terkait hal ini, Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengimbau ambulans agar tidak mengambil contraflow tanpa pengawalan petugas.
“Sebaiknya tidak melawan arah tanpa adanya pendampingan dari petugas, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Edy dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Minggu (3/10/2021).
Edy juga mengimbau kepada pengguna jalan lain agar mendahulukan laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
“Untuk pengguna jalan lain juga kami imbau agar memberi jalan kepada ambulans, karena termasuk kendaraan yang diperioritaskan. Jangan sampai ambulans yang sedang membawa pasien terhalang,” kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/070200815/viral-video-avanza-halangi-laju-ambulans-yang-lawan-arah