PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraaan bermotor (PKB).
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan. Mulai dari 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.
Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.
"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dilansir Kompas.com, Minggu (3/10/2021).
Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Selain itu pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.
"Pajak progresif juga kita berikan keringanan,” ujar Herman.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, pada program pemutihan pajak 2020, perolehan pajak dari kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.
Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjadi Rp 1,06 triliun.
"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar. Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” kata Emi.
Diharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/03/153200715/mulai-bulan-ini-pemprov-susel-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor