Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Mobil Terjun Bebas dari Tol, Ingat Aturan Batas Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan pada Honda Brio merah terjun bebas dari Tol Tangerang-Merak Km 79, Jumat (1/10/2021), pukul 13.30 WIB.

Melansir Kompas.com, kronologi kecelakaan bermula saat mobil dengan nomor polisi A 1183 T tersebut melaju di lajur dua dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi, pengemudi hilang kendali lantas menabrak pagar pembatas lalu terjun dan berakhir di kolong jembatan.

Belajar dari kejadian tersebut, setiap pengguna jalan tol wajib memahami bahwa ada aturan mengenai batas kecepatan maksimal yang ditetapkan. Rambu-rambu pun sudah terpasang untuk menegaskan kembali aturan batas kecepatan tersebut.

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 23 ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Sedangkan batas maksimalnya adalah 100 kilometer per jam.

Dari perspektif keselamatan berkendara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kebiasaan mengebut di jalan tol tidak terlepas dari pola pikir si pengemudi.

Ketika pengemudi melintas di jalanan yang lengang seperti di jalan tol yang minim hambatan, maka pikirannya akan terpantik untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Karena pola pikir pengemudi, mereka egois. Apalagi selama ini tidak ada yang menindak. (Jadi) kalau bisa (mengebut) kenapa tidak,” kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, selama ini masih banyak pengemudi yang tidak memikirkan konsekuensi atau akibat yang bisa ditimbulkan dari perilaku mengebutnya tersebut. Padahal ketika seseorang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan, hal di luar perkiraan sangat bisa terjadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/02/072200615/kecelakaan-mobil-terjun-bebas-dari-tol-ingat-aturan-batas-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke