Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik di dalam negeri. Warna ini cukup unik mengingat transportasi pribadi biasa memakai warna dasar hitam.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Adita Irawati menyatakan, hal tersebut guna memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian. Mengingat, sepeda motor dan mobil murni listrik (electric vehicle) memiliki keistimewaan seperti dibebaskan aturan ganjil genap.

"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyebut penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.

Pihak Korlantas Polri pada kesempatan terpisah pun mengamini alasan itu. Apalagi jumlah kendaraan harian yang melintas di wilayah Ibu Kota sangat banyak, tidak terkecuali ketika masa PPKM.

Dijelaskan oleh mantan Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik berwarna biru menyesuaikan jenis kendaraannya yang ramah lingkungan.

Dia melanjutkan, dengan penandaan warna khusus tersebut, maka kendaraan listrik bisa memiliki tanda untuk dibedakan perlakuannya.

"Sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk ganjil genap dan lain sebagainya. Lalu kenapa warna biru? Ini merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas," lanjut dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/104200115/ingat-alasan-pelat-nomor-kendaraan-listrik-berwarna-biru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke