JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah umum diketahui bahwa mulai tanggal 16 Oktober 2021, penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan berubah skema penghitungannya.
Pajak penjualan mobil tidak akan dihitung berdasarkan jenis atau model penggeraknya. Namun, akan didasarkan pada hasil emisi yang dikeluarkan serta konsumsi bahan bakarnya.
Jika gas buangan yang dihasilkan mobil makin bersih, maka pajak penjualannya akan semakin murah. Tentu ini akan berpengaruh pada harga jual mobil tersebut di diler-diler nantinya.
Kebijakan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pada kebijakan ini, kendaraan bertenaga listrik akan diuntungkan pada skema penghitungan PPnBM yang baru. Sebab kendaraan listrik berbasis baterai dinilai lebih efisien dalam mengkonsumsi energi serta lebih ramah lingkungan.
Menilik Pasal 36 Peraturan Pemerintah tersebut, kendaraan bermotor jenis Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicles akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen.
Jika memang benar aturan ini mulai direalisasikan pada 16 Oktober mendatang, maka ada potensi mengenai penyesuaian harga mobil listrik yang dijual di Indonesia.
Diketahui, saat ini harga mobil listrik termurah yang dijual secara umum di dalam negeri berada di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 600 jutaan. Padahal, daya beli masyarakat Indonesia untuk kendaraan roda empat ada pada level Rp 250 juta hingga Rp 300 jutaan.
Dengan adanya skema penghitungan pajak penjualan mobil yang baru, diharapkan banderol mobil listrik jadi makin terjangkau bagi lebih banyak kalangan di masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/084200115/harga-mobil-listrik-bisa-jadi-lebih-murah-per-oktober-2021