Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menghitung Besaran Denda Tilang Ganjil Genap di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir sebulan sejak awal diterapkannya sanksi tilang untuk pelanggar skema lalu lintas ganjil genap di Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang tersebut sejak 1 September 2021.

“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan, penerapan tilang tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait. Sistem tilang yang diterapkan menggunakan dua sistem.

“Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Sambodo.

Para pelanggar yang terlihat oleh personel yang bertugas akan ditindak secara langsung. Sedangkan, untuk pelanggar ganjil genap yang terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan pelanggar.

Penerapan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menerangkan sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan sebab pelaksanaan ganjil genap di Jakarta telah dilengkapi dengan sejumlah rambu peringatan. Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp 500.000.

Sistem ganjil genap ini diberlakukan bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 yang berlangsung hingga 4 Oktober mendatang.

Sebagai pengingat, ada 3 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan skema ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/27/124200015/menghitung-besaran-denda-tilang-ganjil-genap-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke