BALI, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Sanur dan Kuta pada akhir pekan ini atau 25 sampai 26 September 2021.
Melansir dari Kompas Regional, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, penerapan ganjil genap ini bertujuan membagi jadwal masyarakat yang akan ke pantai agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Ini sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan," ujar Samsi melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/9/2021).
Titik penyekatan ada di jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Selain itu, di DTW Sanur, jalan akses Pantai Sanur yakni dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.
Kemudian jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari.
Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung, penyekatan ganjil genap akan dilakukan di sepanjang jalan Pantai Kuta, dimulai dari simpang jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung.
Untuk penerapannya, akan dilakukan dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita. Walaupun begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat melintas saat pembatasan ganjil genap.
"Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan," katanya.
Khusus kendaraan yang diperbolehkan, akan dipasang stiker khusus oleh petugas. Dengan begitu, petugas yang berjaga di lokasi pintu masuk kawasan yang menerapkan ganjil genap akan mudah mendeteksi kendaraan yang dikecualikan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/24/081200115/akhir-pekan-ini-ada-ganjil-genap-di-daerah-tujuan-wisata-sanur-dan-kuta