Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Motor Pakai Knalpot Bising Bakal Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak Senin (20/9/2021) melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 sampai 14 hari ke depan. Ada beberapa sasaran khusus dari operasi ini, yaitu penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi bukan berarti hanya di jalanan, melainkan sebuah sistem cara kerja kepolisian dengan sasaran khusus.

“Jadi ini enggak ada razia, sasarannya kan penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Untuk penegakan disiplin berlalu lintas, Sambodo mengatakan, salah satu fokusnya adalah pengendara motor yang memakai knalpot bising. Jadi walau tidak ada razia, penegakan aturan seperti tilang tetap akan dilaksanakan.

Hal ini pun terlihat dari beberapa unggahan akun TMC Polda Metro Jaya di Instagram. Masih ada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan ditindak oleh petugas.

Penggunaan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/23/081200115/selama-operasi-patuh-jaya-2021-motor-pakai-knalpot-bising-bakal-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke