Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Tilang Ganjil Genap di Tempat Wisata Bakal Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenub) masih melakukan pengkajian terkait aturan ganjil genap di tempat wisata. Namun bila regulasi sudah ditetapkan, pelaksanannya akan langsung dengan sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, skema implementasi ganjil genap pada lokasi wisata saat ini memang belum menerapkan sanksi, hanya putar balik kendaraan yang tak sesuai antara tanggal dan nomor pelat nomornya.

Tapi bila aturan dari kementeriannya sudah terbit, otomatis akan langsung dengan penerapan tilang yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kalau sudah ada peraturan menterinya, pasti akan langsung menerapkan sanksi berupa tilang sesuai regulasi, karena bila sudah terbit dan disetuji, akan ada rambu-rambunya, dengan demikian bisa ditegakan aturannya," kata Budi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Namun Budi mengatakan, nantinya akan ada perbedaan aturan yang ditetapkan per wilayah, mengingat regulasi dari kementerian hanya mengikat pada lokasi wisaya yang berada di jalan-jalan nasional.

Sementara untuk tempat wisata yang ada di jalan kabupaten dan sebagainya, mengukuti regulasi dari provinsi atau daerah masing-masing. Termasuk implementasi waktu pemberlakuannya.

"Kalau dari kementerian hanya di jalan nasional, tapi mungkin saja aturan ganjil genap ini jadi reverensi bagi daerah atau provinsi. Pembahasan dan perumusan masih berjalan, yang penting sekarang masalah waktu implementasinya kapan dilakukan," ujar Budi.

"Jadi kemungkinan nanti akan ada dua skema, ada yang tiga hari (Jumat-Minggu) ada yang dua hari (Sabtu-Minggu). Selain itu juga soal ganjil genap saat libur nasional akan diterapkan juga atau tidak, masih dibahas," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/22/094200015/siap-siap-tilang-ganjil-genap-di-tempat-wisata-bakal-diberlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke