Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir 2021

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor awal tahun lalu.

Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Pemutihan denda pajak kendaraan untuk warga Yogyakarta masih akan berlanjut hingga 31 Desember 2021.

Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta, Selasa (21/9/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.

Selain itu wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.

Meskipun ada pemutihan denda pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk denda pajak dan denda biaya balik nama akan digratiskan.

Masyarakat Yogyakarta dihimbau untuk dapat memanfaatkan layanan bebas denda pajak yang diberlakukan saat ini. Patuhi protokol kesehatan yang diterapkan di kantor samsat untuk mencegahpersebaran virus Covid-19.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/122200915/ingat-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-yogyakarta-berlaku-sampai-akhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke