JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 di Jawa Bali. Beda dari pekan sebelumnya, perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu, tepatnya mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tren kasus harian sudah membaik dan sekarang tak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di Level 4, semua pada Level 2-3.
Namun demikian, harus tetap waspada dan berhati-hati terhadap risiko peningkatan kasus yang bisa terjadi sewaktu-waktu, apalagi dengan adanya varian baru di luar negeri.
"Dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun evaluasi akan dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang bisa terjadi," ujar Luhut dalam keterangan resminya via kanal YouTube Skreteriat Presiden, Senin (20/9/2021).
Luhut juga meminta pengawasan ketat di pintu-pintu masuk internasional, khususnya pada jalur darat. Mulai di Entikong, Nunukan, Aruk, dan Motaain.
"Kapasitas testing akan ditingkatkan, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tikus baik darat dan laut yang jumlahnya bisa beberapa ratus," ujar Luhut.
Sementara untuk aturan perjalanan domestik pada moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi dan transportasi umum, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memastikan tak ada perubahan dari pekan sebelumnya.
Terkait soal syarat perjalanan, Budi mengatakan acuannya masih berdasarakan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
"Iya tidak berubah, masih sama sejauh ini. Bila memang ada perubahan pasti akan ada informasi tambahan yang akan disampaikan nanti," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Pertama pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku juga untuk calon penumpang bus. Sarana transportasi umum, seperti angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Namun demikian aturan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan lainnya.
Selain itu, Budi juga menekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna modat transportasi umum seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Aturan ganjil genap di tempat wisata juga tetap akan diterapkan untuk menekan kepadatan dan penyebaran Covid-19.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/070200215/ppkm-diperpanjang-2-pekan-aturan-perjalanan-darat-masih-berlaku