Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjangan Diskon PPnBM Bisa Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah mobil baru kembali diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Tim dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun memprediksi akan ada penambahan penjualan mobil baru mencapai 35.553 unit hingga akhir tahun berkat perpanjangan kembali diskon pajak penjualan tersebut.

Perluasan cakupan insentif PPnBM ini juga dinilai bakal merangsang pemulihan industri otomotif lebih cepat, serta lebih berkontribusi terhadap pendapatan negara.

"Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Sabtu (18/9/2021).

Berkat kebijakan insentif yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021 tersebut, diyakini daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor dapat meningkat.

Melihat data yang dipaparkan, sektor manufaktur memang mengalami peningkatan pada kuartal kedua tahun ini berkat pertumbungan industri otomotif yang mencapai 45,7 persen.

Data penjualan mobil baru berkubikasi 1.500 cc ke bawah yang menjadi penerima insentif PPnBM pun meningkat 51 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode Januari-Agustus. Lantas untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas meningkat 64,4 persen.

Lalu perlu diingat bahwa regulasi mengenai pemberian diskon PPnBM tersebut mensyaratkan local purchase alias kandungan komponen buatan lokal pada persentase tertentu.

Jelas syarat tersebut berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/19/114100415/perpanjangan-diskon-ppnbm-bisa-dongkrak-penjualan-mobil-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke