Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang sampai Akhir Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dinanti, akhirnya pemerintah memberikan keputusan untuk perpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir 2021.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Febrio mengatakan, pemberian diskon 100 persen diberikan untuk mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Sementara untuk mobil penumpang 4x2 berkubikasi 2.500 cc sebesar 50 persen, dan 4x4 25 persen. Aturan insentif ini tercantum dalam PMK nomor 120/PMK 010/2021.

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa pemerintah meminta pengusaha kena pajak yang sudah melakukan pemungutan wajib mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian mobil pada September 2021 kepada konsumen.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Febrio.

Berdasarkan catatan, secara kumulatif, dari Januari hingga Juli 2021, penjualan mobil secara ritel terdongkrak hingga 38,5 persen (year on year). Produksi mobil secara kumulatif dari awal 2021 juta tumbuh 49,4 persen.

Naiknya produksi kendaraan di Indonesia tak hanya berimbas pada pasar domestik, tetapi juga membawa angin segar bagi ekspor CKD yang diklaim tumbuh 169,7 persen (yoy).

"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," kata Febrio.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/105100515/sah-diskon-ppnbm-100-persen-diperpanjang-sampai-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke