Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modifikasi Engine Swap, Masuk Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi engine swap atau mengganti mesin kendaraan relatif umum dilakukan pemilik mobil. Upaya ini biasanya dilakukan demi performa, period correct, atau sekadar gaya.

Namun, tidak sedikit juga yang melakukan engine swap karena masalah teknis atau usia mesin yang sudah jauh dari kata prima.

Aktivitas penggantian mesin ini sejatinya boleh dilakukan, asalkan legal. Artinya, kendaraan yang engine swap wajib melaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut.

Jika legalitasnya tidak jelas, pemilik akan kesulitan mengurus pajak lima tahunan dan kegiatan administrasi lainnya yang membutuhkan cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan rangka sesuai faktur awal.

"Apabila kedapatan STNK datanya tidak sama sesuai dengan nomor mesin dan sebagainya perlu penelitian lebih lanjut, bisa terjadi pelanggaran atau bisa terjadi juga tindak pidana pemalsuan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Budiyanto mengatakan, untuk mengganti mesin, pemilik kendaraan wajib memiliki nota pembelian mesin baru beserta faktur impor sebelum melakukan engine swap.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, proses penggantian mesin relatif tebal persyaratannya.

Mulai kuitansi pembelian, surat keterangan mesin bermasalah atau tidak, kemudian cek fisik, dan sebagainya.

"Kemudian didaftarkan di registrasi dan identifikasi pendaftaran kendaraan bermotor. Setelah persyaratan lengkap baru diproses dan akan keluar STNK baru sesuai identitas yang baru," katanya.

Proses serta persyaratan yang ribet ini, kerap diabaikan para pemodifikasi mobil karena menghabiskan biaya tidak murah dan waktu yang relatif lama. Sumber pasokan mesin yang digunakan untuk engine swap juga biasanya bukan bengkel atau importir resmi.

Pemalsuan

Budiyato mengatakan, pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain.

"Atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan menimbulkan kerugian," katanya.

Menurut Budiyanto, pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/17/082200415/modifikasi-engine-swap-masuk-pelanggaran-lalin-atau-pemalsuan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke