JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau dijuluki Carbon Tax bergulir mulai Oktober 2021.
Dengan regulasi baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang diundangkan pada 16 Oktober 2019, aturan ini disebut berlaku dua tahun kemudian, atau 16 Oktober 2021.
Kemudian regulasi tersebut mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang diundangkan pada 2 Juli 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Perubahan PPnBM ini jelas akan mengubah harga-harga mobil baru di pasaran. Sebagai contoh sedan yang sebelumnya dikenakan PPnBM 30 persen menjadi 15 persen, harusnya mengalami penurunan harga.
Sementara itu mobil low cost green car (LCGC) atau mobil murah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPnBM, sekarang harus menanggung sebanyak 3 persen, bakal mengalami kenaikan harga.
Meski begitu, sejumlah APM (Agen Pemegang Merek) mengaku masih mempelajari detail terkait aturan PPnBM yang baru.
“Salah satu unsur pembuatan harga adalah besaran pajak di dalamnya. Tentunya bila terjadi perubahan pajak, makan akan mempengaruhi harga jual mobil,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, kepada Kompas.com (15/9/2021).
“Saat ini Honda sedang dalam proses melakukan pengujian di badan yang tersertifikasi. Karena saat ini kami masih dalam tahap pengujian, maka besaran pajaknya belum dapat ditetapkan,” kata dia.
Senada dengan Honda, PT Toyota Astra Motor (TAM) juga mengaku belum menentukan harga jual mobil-mobilnya pada bulan depan.
“Kami sedang pelajari dan persiapkan. Nanti kami akan kabari,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM, kepada Kompas.com (15/9/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/080200115/carbon-tax-bergulir-harga-mobil-baru-bakal-berubah-bulan-depan