JAKARTA, KOMPAS.com - Ketik mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi harus berkonsentrasi dan waspada terhadap lingkungan berkendara. Perilaku merokok saat mengendarai merupakan kegiatan yang melanggar aturan.
Tidak hanya pengemudi mobil, larangan merokok saat mengemudikan kendaraan juga berlaku untuk pengendara sepeda motor. Peraturan tentang larangan merokok pada saat mengemudi juga sudah dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
Lebih tepatnya aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pada saat mengemudi merokok merupakan suatu tindakan yang melanggar peraturan sekaligus norma dalam berkendara.
"Dilihat dari segi peraturan yang berlaku, kegiatan merokok pada saat mengemudi merupakan kegiatan yang melanggar aturan, " kata Jusri pada kompas.com belum lama ini.
Selain melanggar peraturan, merokok juga melanggar norma keselamatan dalam berkendara. Jusri juga mengatakan, merokok sambil mengemudi baik mengemudi sendiri ataupun bersama penumpang lain itu tidak dibenarkan.
"Pada saat mengemudi bersama penumpang lain, dilihat dari etika mengganggu penumpang lain yang tidak merokok. Sedangkan jika abu rokok dibuang sembarangan ke luar jendela bisa membahayakan pengendara dibelakangnya," kata Jusri.
Abu rokok yang terkena pengendara lai di belakang tentu saja akan mengganggu konsentrasi berkendara. Hal ini berhubungan dengan keselamatan berkendara di jalan raya.
Selain itu, abu rokok yang dibuang sembarangan akan mengakibatkan cidera apalagi jika terkena mata.
"Dalam mengemudi kita tidak hanya tertib dan antisipatik dengan keadaan sekitar, namun juga perlu adanya empati terhadap pengguna jalan yang lainnya," ucap Jusri.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Training Director The Real Driving Center, Marcell Kurniawan. Marcell mengatakan, secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan mengisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.
"Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, ada potensi bahaya yang bisa terjadi terhadap pengendara. Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya," ujar Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/14/091200315/bahaya-jangan-merokok-sambil-mengemudi