Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor beberapa kali terdeteksi kamera pengawas tilang elekteronik.

Alasannya pun beragam, salah satunya adalah agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap. Bahkan, beberapa dari pemilik kendaraan juga kerap tertangkap menggunakan pelat nomor kedinasan kepolisian hanya untuk sekadar gaya-gayaan.

Pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penindakan pemalsuan ini, Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/13/151200315/pengguna-kendaraan-yang-pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-dipenjara-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke