JAKARTA, KOMPAS.com - Tersebar foto di media sosial yang memperlihatkan rambu mengenai sistem lalu lintas ganjil genap terpasang permanen di salah satu Jalan Protokol di Jakarta.
Dalam foto tersebut terlihat rambu larangan berbelok ke arah kiri yang dilengkapi dengan rambu tambahan penjelas di bawahnya. Tertulis di dalam foto tersebut "Senin-Minggu Pukul 06.00-20.00. Kecuali Berplat Nomor Ganjil di Tanggal Ganjil. Berplat Nomor Genap di Tanggal Genap."
Sudah diketahui bersama bahwa hingga saat ini terdapat pemberlakuan skema lalu lintas ganjil genap di sejumlah kawasan di Jakarta.
Terhitung hingga akhir pekan ini, Minggu (12/9/2021), ada tiga ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap. Tiga jalan tersebut adalah Jl. Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, dan H.R. Rasuna Said.
Pemberlakuan ganjil genap ini pun disertai dengan penerapan sanksi tilang bagi pelanggarnya.
Sejumlah warganet lantas mengasumsikan bahwa pemasangan rambu sistem ganjil genap ini disinyalir sebagai pertanda bahwa skema lalu lintas tersebut akan diterapkan secara permanen.
Menanggapi isu ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa rambu tersebut baru difungsikan sesuai dengan kondisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Rambu tersebut disesuaikan dengan kebijakan pembatasan mobilitas pada masa PPKM," ungkap Sambodo melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (12/9/2021).
Sambodo juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada wacana penerapan sistem ganjil genap secara permanen di ketiga ruas jalan tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat jika ada perubahan mengenai skema lalu lintas di lapangan ke depannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/12/160100815/ada-rambu-permanen-ganjil-genap-di-jalan-protokol-jakarta-