Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Pekan Mau ke Puncak, Uji Coba Ganjil Genap Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi membatasi mobilitas kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Bogor. Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap pada 10-12 September 2021.

Tepatnya mulai Jumat (10/9/2021), uji coba ganjil genap di Puncak kembali digelar. Pada hari pertama pemberlakuan, terpantau lalu lintas masih ramai lancar.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, petugas gabungan mulai memberlakukan uji coba ganjil genap sekitar pukul 10.30 WIB di Puncak Gadog.

Meski begitu, sementara volume kendaraan mulai memadati Puncak pada pukul 15.00 WIB. Satu persatu kendaraan roda empat maupun roda dua dari arah Jakarta yang menuju kawasan Puncak pun diperiksa petugas.

“Hari ini kita uji coba kedua ganjil genap di Jalur Puncak. Untuk rangkaian atau mekanisme masih sesuai dengan tanggal kalender,” ujar Dicky, disitat dari Korlantas Polri (10/9/2021).

“Di mana hari ini adalah tanggal genap, maka pelat yang diizinkan masuk adalah genap. Berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata dia.

Dalam pelaksanaanya, tidak ada perubahan titik check point pemeriksaan. Pengawasan berada di Pos Simpang Gadog, Pos Penutupan Arus Cibanon, Pos Check Point Get Tol Ciawi, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Rainbow Hills.

Hanya saja, rencananya petugas juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap surat-surat kendaraan untuk mengantisipasi adanya penggunaan pelat palsu.

“Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan plat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan,” ucap Dicky.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/11/071200415/akhir-pekan-mau-ke-puncak-uji-coba-ganjil-genap-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke