Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul, Bisa Kena Tilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor kendaraan bermotor pada wilayah Puncak Bogor dan Sentul kembali berlaku selama akhir pekan ini, Jumat (10/9/2021) sampai Minggu (12/9/2021).

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menyatakan, hal tersebut sejalan dengan diperpanjangnya atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah terkait hingga 13 September 2021.

Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021. Lantas, apa sanksi yang dikenakan untuk pengendara yang melanggar aturan terkait?

"Sanksi belum ada, kita hanya minta putar balik. Tapi, juga tetap akan diperiksa aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti sudah divaksin," ujarnya.

Adapun pelaksanaan sistem ganjil genap berlaku di beberapa titik check point, yakni di Pos Simpang Gadog, Pos Penutupan Arus Cibanon, Pos Check Point Get Tol Ciawi, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Point Rainbow Hills.

"Titik check point masih tetap sama, ruas-ruas yang berlaku ganjil genap juga ada di jalur Babakan Madang, yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul," ungkapnya.

Maka, selama aturan berlaku, kendaraan roda dua dan empat yang tidak sesuai nomor polisinya dengan tanggal berlaku di hari terkait, akan diputar balik. Tapi terdapat beberapa pengecualian untuk beberapa golongan.

Rinciannya, obil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/151200915/melanggar-ganjil-genap-di-jalur-puncak-dan-sentul-bisa-kena-tilang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke