JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan berwarna putih menghantam sebuah pohon di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di depan Mapolsek Sawoo, Ponorogo.
Dalam video yang diunggah oleh akun @dashcam_owner_indonesia, terlihat mobil sedan tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Ketika tiba di lokasi, mobil itu tiba-tiba menghantam pohon dan terpental ke arah kiri jalan.
Insiden tersebut terjadi diduga karena pengemudi tersebut sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi harus paham, ketika mabuk kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut.
“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Ketika pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk mengendarai kendaraan, artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Faktanya, sampai saat ini masih banyak pengemudi yang masih nekat untuk berkendara ketika mabuk. Alih-alih memilih untuk tidak mengemudi, justru malah mencari cara dan mengonsumsi makanan atau minuman yang dapat mempercepat berkurangnya kadar alkohol dari dalam tubuh.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/142100015/sedan-ngebut-dan-hantam-pohon-ingat-lagi-bahaya-berkendara-saat-mabuk