JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 sampai 13 September 2021, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021.
Sejalan dengan itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, uji coba penerapan kebijakan ganjil genap akan berlanjut selama akhir pekan ini di jalur Puncak Bogor dan Sentul.
"Kita tetap lanjutkan pada pekan ini. Nanti apakah ganjil genap yang kedua ini efektif atau tidak, akan jadi kajian evaluasi kita," katanya, Kamis (9/9/2021).
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, di mana pembatasan mobilitas tersebut mulai berlaku di Jumat (10/9/2021) sampai Minggu (12/9/2021).
"Betul, berlaku sampai Minggu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Adapun aturan penerapan uji coba ganjil genap kedua, masih sama dengan sebelumnya yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya bernomor polisi ganjil atau genap, sesuai tanggal pada hari itu.
Untuk pelaksanaan pengawasannya, berada di Pos Simpang Gadog, Pos Penutupan Arus Cibanon, Pos Check Point Get Tol Ciawi, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Rainbow Hills.
"Titik check point masih tetap sama, ruas-ruas yang berlaku ganjil genap juga ada di jalur Babakan Madang, yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul," kata Ita.
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, sambung dia, ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur puncak, yakni mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.
Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat dari luar Bogor diminta mematuhi aturan-aturan yang ada di check point.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/133258115/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-puncak-bogor-dan-sentul-berlanjut