JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah cara dilakukan untuk membatasi para pelancong yang hendak pergi ke tempat wisata, agar pengunjung tidak membludak.
Upaya ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19, apalagi saat ini PPKM Level 3 masih berlaku di sejumlah daerah.
Selain memberlakukan ganjil genap di sejumlah daerah, termasuk di kawasan Puncak, Bogor, yang selalu ramai tiap akhir pekan. Polisi juga melakukan pembatasan bagi orang-orang yang mengarah ke tempat wisata.
Seperti yang dilakukan Polda Banten, yang menyekat kendaraan yang menuju pantai Anyer dan Carita.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongaala, mengatakan, penyekatan kendaraan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketentuan PPKM sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Pantai Anyer, Carita, dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di akhir pekan,” ujar Shinto, dilansir dari Antara (4/9/2021).
“Maka dari itu untuk mencega terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru Covid-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen,” kata dia.
Ia menambahkan, sejumlah titik lokasi penyekatan di wilayah Anyer berada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer.
“Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan dan mengarahkan ke jalan alternatif,” ucap Shinto.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/05/071952115/polisi-sekat-kendaraan-yang-menuju-pantai-anyer-dan-carita