Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Wilayah Puncak Pekan Ini, Tidak Ada Sanksi Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan mekanisme ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai berlaku pada hari ini, Jumat (3/9/2021) hingga akhir pekan.

Langkah ini diambil Polres Bogor untuk menekan kepadatan kendaraan dan mobilitas masyarakat selama masa pemberlakuan PPKM Level 3. Sebab, di akhir pekan lalu terjadi kemacetan panjang.

Untuk masa pemberlakuannya, dikatakan Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, berlaku pada pukul 09.00-10.00 WIB untuk sesi pertama. Kemudian dilanjutkan pukul 12.00 WIB hingga malam nanti.

"Kami sepakati dilaksanakan hari ini lebih awal, di mana pelat (nomor) kendaraan yang sesuai tanggal hari ini atau ganjil, itu diizinkan naik," ujar Dicky dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Adapun kondisi terkini, menurut laporan tim redaksi situasi arus lalu lintas terpantau lancar di kedua arah jalur Puncak Bogor pada Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor Baik dari arah Jakarta menuju arah Puncak Bogor, maupun dari arah Cianjur menuju arah Bogor.

Sejumlah papan petunjuk untuk pengendara kendaraan telah terpasang, dilengkapi dengan traffic cone untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke kawasan Puncak Bogor.

Adapun kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan masuk melalui lajur sebelah kiri jalan. 

Sementara kendaraan dengan pelat bernomor genap harus menggunakan lajur kanan jalan atau putar balik arah.

"Sanksi untuk saat ini masih sifatnya hanya imbauan dulu dan mengarahkan putar balik (arah) saja," ucap Dicky.

Untuk tujuh titik pemeriksaan dalam uji coba sistem ganjil genap di Puncak Bogor ialah pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul, yaitu jalur Belanova serta pintu gerbang Sirkuit Sentul.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/162100915/ganjil-genap-di-wilayah-puncak-pekan-ini-tidak-ada-sanksi-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke