SEMARANG, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting dan wajib bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Untuk persyaratan penerbitan SIM, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 pasal 7, terdiri atas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Penerbitan SIM A harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan minimal 20 tahun untuk SIM A umum. Kemudian untuk syarat administrasi, Penerbitan SIM A untuk kendaraan perseorangan dan kendaraan umum sebagai berikut:
Kemudian untuk tes kesehatan, pemohon akan dilakukan tes jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi Penglihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak dan perwakilan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani dilaksanakan melalui tes psikologi.
Sedangkan syarat untuk lulus ujian yang dimaksud yakni lulus dalam ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
Untuk warga Jawa Tengah, dilansir dari website Polda Jateng Jumat (3/9/2021), berikut tata cara permohonan SIM A di Jawa Tengah:
Untuk biaya administrasi Pembuatan SIM A baru di Jawa Tengah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 akan dikenakan biaya Rp 120.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/151200915/biaya-dan-syarat-bikin-sim-a-per-september-2021-di-jateng