Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berbahaya, Naik Motor Sambil Merokok Harus Ditindak

JAKARTA, KOMPAS.com - mendapat penegakan hukum demi menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi. Budiyanto menilai, merokok saat naik motor dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

"Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," katanya Jumat (3/9/2021).

Penuh konsentrasi dimaksud katanya, adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.

Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.

"Dampak lain saat mengendarai motor sambil merokok, yaitu api maupun abunya dapat mengenai pengendara di samping atau pengendara di belakangnya," katanya.

"Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain UU LLAJ, landasan lainnya diatur dalam Permenhub No 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pasal 6 huruf c.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/144100715/berbahaya-naik-motor-sambil-merokok-harus-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke