JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi aturan PPKM Level 3 di Jawa Barat, kawasan Puncak, Bogor, bakal menerapkan ganjil genap sebagai langkah pembatasan mobilitas.
Rencananya pada 3-5 September 2021, Polres Bogor bakal melakukan uji coba ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan puncak.
"Kendaraan pribadi tidak sesuai nomor (ganjil atau genap) pada hari itu akan diputarbalik," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Dicky mengatakan, check point tersebut berada di Simpang Gadog, Rainbow Hills, Exit GT Ciawi, Pos Penutupan Arus Cibanon, dan Pos Penutupan Arus Bendungan. Selain itu, rencananya akan berlaku juga di kawasan Sentul, Bogor.
Meski begitu, ada beberapa kategori kendaraan dikecualikan yakni pemadam kebakaran, ambulans, angkutan online, angkutan umum, kendaraan dinas, tenaga kesehatan, dan logistik.
"Juga termasuk kendaraan yang memang dalam kondisi darurat," ucap Dicky.
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap merupakan tindak lanjut kondisi kondisi kawasan Puncak yang macet pada akhir pekan lalu.
Ganjil genap ini juga tidak menghapus pemeriksaan pengendara dengan wajib menunjukkan hasil negatif antigen/swab dan keterangan vaksin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/150100715/mulai-besok-jalur-puncak-terapkan-ganjil-genap-simak-lokasinya