Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Pahami Arti Marka Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berkendara, setiap pengguna jalan wajib menaati peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah mematuhi aturan tentang marka jalan.

Sebab, akibatnya pengendara bisa mengalami kecelakaan fatal, seperti kecelakaan bus vs motor yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia.

Kejadian tersebut bermula ketika bus hendak menyalip di jalan yang memilki garis lurus tidak putus-putus, yang berarti tidak boleh mendahului kendaraan lain di depannya.

Dari arah berlawanan, terlihat truk yang berusaha menghindari bus dengan melakukan pengereman mendadak.

Sayangnya pengendara motor yang berada tepat di belakang truk tersebut tidak bisa menghindar hingga terjatuh dan tertabrak oleh bus.

Agar terhindar dari kejadian seperti ini, sebaiknya pengguna jalan memahami arti marka jalan demi kemanan bersama.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014, marka digolongkan menjadi beberapa jenis dengan makna berbeda.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, setidaknya ada tiga marka jalan. Yakni marka membujur, melintang dan serong.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, dan garis ganda; garis utuh dan garis putus-putus, serta dua garis utuh. Menurut Edo, tiap garis memiliki fungsi masing-masing.

“Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

“Sedangkan marka serong menandai bahwa area tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan,” kata Edo.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau cabang jalan hingga median jalan.

Berikut arti maka membujur yang kerap ditemukan pengendara di jalan:
a. Garis utuh (tidak terputus-putus)
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
b. Garis putus-putus
Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.
c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
d. Garis ganda (dua garis utuh)
Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/01/192000715/pentingnya-pahami-arti-marka-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke