JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang lagi selama sepekan, mulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sudah terjadi tren perbaikan Covid-19 selama sepekan terakhir. Perbaikan mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, sampai bed occupancy ratio (BOR) nasional yang berada di kisaran 27 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 31 Agusutus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi, via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Untuk aturan perjalanan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan, secara garis besar masih tetap sama dan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama. Terkait aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan transportasi umum sudah berjalan di pesawat dan kereta api jarak jauh, untuk (penerapan) moda yang lain sedang disiapkan," kata Adita, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Adita mengatakan, bagi calon penumpang transportasi umum yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, ketentuan tentang kewajiban aplikasi PeduliLindungi nantinya akan ditetapkan bersama dengan Satgas Covid-19.
Sedangkan untuk aturan perjalanan PPKM Level 3 di transportasi darat, baik umum dan pribadi, selama sepekan ke depan masih mengikuti Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021.
Kapasitas jumlah penumpang kini sudah bisa mengangkut 70 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, masih wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal dan hasil tes negatif dari PCR atau antigen. Namun, regulasi ini tak berlaku bagi perjalanan aglomerasi.
Selain dari Kemenhub, besar kemungkinan aturan berkendara dan perjalan PPKM Level 3 yang diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 juga masih akan berlaku, yakni :
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/151200115/ppkm-level-2-4-diperpanjang-ini-aturan-perjalanan-darat-yang-berlaku