Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Wilayah Jateng

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mewajibkan masyarakat memiliki sertifikat vaksin bagi yang hendak memasuki wilayah Jateng.

Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin. Ia mengatakan bahwa sertifikat vaksin tersebut untuk memastikan seluruh pendatang dalam keadaan yang baik.

“Kita akan intensifkan lagi penyekatan di perbatasan provinsi, perbatasan kabupaten/kota dalam masa PPKM Level. Kita akan lihat apakah pengguna jalan yang melintas di pos pos penyekatan sudah ter-vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” ujar Rudy dikutip dari keterangan resmi, Minggu (29/8/2021).

Selain surat vaksin, Rudy mengatakan, penggunaan jalan juga diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 baik itu swab antigen atau PCR.

“Pertama punya surat keterangan bebas COVID-19, sudah divaksin. Lalu yang ketiga tujuan dia mau ke mana, kita juga cek KTP-nya,” kata dia.

Rudy menambahkan, pihaknya juga akan menggelar vaksinasi di tempat bagi pengguna jalan yang belum divaksin corona.

“Vaksin banyak sekali jadi masing-masing polres sudah disiapkan rata-rata hampir 4000 dan 6000 dosis. Makanya vaksin ini jangan sampe tidak dipergunakan pada saat pemeriksaan begitu ketemu pengguna kendaraan belum ter-vaksin kita vaksin,” kata Rudi.

Meski demikian, Rudy mengaku, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi ketimbang penindakan dalam penyekatan yang dilakukan di perbatasan provinsi, perbatasan kabupaten/kota ini.

“Kendaraan tidak diputar balik. Kita fokus melakukan edukasi dan informasi. Kita memberikan masukan kalau belum divaksin tidak ada swabnya atau surat bebas Covid kita akan siapkan di tempat itu juga,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/29/104434415/sertifikat-vaksin-jadi-syarat-wajib-keluar-masuk-wilayah-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke