Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi untuk Perjalanan Darat

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum merilis aturan mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat.

Padahal penggunaan aplikasi ini sudah diwacanakan mulai berlaku di semua moda transportasi, termasuk transportasi darat, per 28 Agustus 2021.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih digodok lebih lanjut bersama Satgas Covid-19. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Meski belum ada keputusan secara resmi mengenai penerapan regulasi baru tersebut, beberapa instansi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mulai melakukan himbauan untuk segera mengunduh aplikasi tersebut di ponsel masing-masing.

Contohnya seperti di Terminal Kalideres. Sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan sejak Sabtu (28/8/2021). Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen dilansir dari Kompas.com.

"Terminal Kalideres untuk seluruh penumpang bus AKAP dan Transjakarta kami sosialisasikan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya lebih lanjut.

Tidak hanya di Jakarta, Terminal Untung Suropati Kota Pasuruan pun juga mulai melakukan kegiatan sosialisasi ini. Bekerjasama dengan Satlantas Polres Pasuruan, masyarakat yang hendak menaiki bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) dihimbau untuk mulai mengunduh aplikasi ini.

“Di sini kami sosialisasi dulu. Agar masyarakat tidak kaget. Jadi saat sudah diberlakukan, mereka memang siap. Bagi yang sudah divaksin, bisa tunjukkan sertifikat lewat aplikasi PeduliLindungi," kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Aipda Breni Raharjo dalam keterangan tertulisnya.

Ke depannya, ada juga rencana untuk membuka gerai vaksin di tiap terminal. Ini dilakukan agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dan belum divaksin bisa segera mendapatkan vaksin di tempat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/29/082431115/wacana-wajib-unduh-aplikasi-pedulilindungi-untuk-perjalanan-darat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke